KARAWANG, dinamikajabar.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Karawang melayangkan surat teguran kepada pihak pengembang yang membangun perumahan elit Rolling Hills terkait sejumlah dokumen perijinan yang belum dipenuhi oleh perusahaan Karawang Jabar Industrial Estats (KJIE) yang masih tergabung dalam Lippo Group tersebut."Kita sudah mengirim surat teguran kepada perusahaan PT.KJIE,"ungkap H.Edeng,SH.MH, Kabid Perundang Undangangan Daerah (PPUD) pada Kantor Satpol PP Kabupaten Karawang,Rabu (05/08/2020).
Disebutkan, surat teguran tersebut pihaknya meminta agar menghentikan sementara kegiatan pematangan lahan dan pembangunan perumahan Rolling Hills sebelum menempuh terlebih dahulu perijinan yang diperlukan antara lain :
I. a. Adendum AMDAL untuk memasukan rencana pembangunan perumahan.
b. Revisi dokumen Andal Lalin untuk mengkaji potensi bangkitan kegiatan perumahan.
c. Penyusunan master plan kawasan secara terpadu dan rinci.
d.Menyusun kajian hidrologi sebagai dasar permohonan rekomendasi peil banjir.
e.Penyediaan perumahan bagi karyawan dibuktikan adanya MoU dengan perusahaan industri sekitarnya.
f.Penyediaan perumahan karyawan harus mengakomodir kebutuhan rumah bagi karyawan berpenghasilan rendah.
"PT.KJIE harus melaporkan perkembangan pelaksanaan ke kantor Kabupaten Karawang paling lambat 7 hari kerja setelah surat teguran ini diterima,"pungkasnya. (BOB)