DINAMIKAJABAR.COM | KARAWANG -Terkait dengan hajat demokrasi pemilukada Karawang yang bakal digelar pada tanggal 9 Desember 2020, Bawaslu menegaskan, Aparatur Sipiil Negara (ASN) yang berada dilingkungan pemkab dilarang ikut berpolitik memihak salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"ASN itu harus netral dan jangan ikut bermain politik. Kita mengacu kepada aturan PKPU No.10 Tahun 2020" ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Kursin Kurniawan,SE kepada awak media usai penetapan 3 pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kantor KPUD, Rabu siang (23/09/2020).
Dijelaskanya,jika ASN termasuk PNS terlibat dalam urusan politik praktis di pemilukada, pihaknya akan memberikan sangsi yang tegas dan tidak pandang bulu.
Menurut Kursin, bukan hanya ASN saja, tapi larangan berpolitik juga berlaku bagi kepala desa. "Baik ASN maupun kepala desa harus menjaga netralitas sampai pelaksanaan pilkada Karawang selesai,"ucap Kursin.
Ia menambahkan tahapan kampanye bagi pasangan calon mulai tanggal 27 September 2020.
Setelah pengambilan no urut bagi pasangan calon ada waktu kosong selama tiga hari dan paslon dilarang cuti star kampanye. (BOB)