DINAMIKAJABAR.COM | KARAWANG -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang tengah membahas Raperda Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos dan Fasum) bagi masyarakat yang tinggal di perumahan, Rabu (23/9/2020) di ruang Aula Asda I Pemkab Karawang .
Ketua Pansus Fasos dan Fasum DPRD Karawang, H. Endang Sodikin menyampaikan selama ini banyak permasalahan yang merugikan masyarakat yang tinggal di perumahan akibat terlambatnya penyerahan fasos dan fasum yang dilakukan pengembang.
"Jadi masyarakat tidak bisa menerima hak pembangunan infrastruktur dari pemerintah daerah," terang Endang Sodikin.
Diakuinya, Perda Fasos Fasum yang dibahas ada sanksi pidana bagi oknum pengembang yang terlambat menyerahkan fasos fasum.
Sanksi pidana yang disiapkan berupa kurungan paling lama 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta. Batas waktu penyerahan fasos fasum dipersingkat jadi 6 bulan. Jika terlambat kena sanksi pidana.
Ia berharap dengan regulasi ini mampu menjadi solusi berbagai permasalahan yang selama ini sangat merugikan masyarakat perumahan.
Pihaknya secara rinci mem bahas setiap klausal dalam Raperda Fasos Fasum ini, sehingga setiap pasal yang dibutuhkan untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat perumahan tercantum di dalamnya.
Sementara pematangan raperda fasos fasum dilaksanakan bersama sejumlah Dinas dan Bagian Hukum Pemkab Karawang. (BOB)