DINAMIKAJABAR.COM | KARAWANG -Gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Kabupaten Karawang ke zona merah kembali. Senin, 21 September 2020.
Info tersebut dikeluarkan GTPP Provinsi Jabar melalui peta zona resiko. Kabupaten Karawang memilik skor 1,62 yang berarti sedang pada level resiko tinggi.
Jubir GTPP Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hergyana Sp.KK menyebutkan hingga saat ini, data hingga pukul 12.00 WIB, total 549 warga Karawang terkonfirmasi. Masih dalam perawatan 166 orang, sembuh 365 orang dan meninggal dunia 18 orang.
"Namun yang sembuh alhamdulillah terus bertambah. Kita doakan semua yang dirawat atau isolasi bisa sembuh," kata dr.Fitra.
Selain Karawang, kota Bekasi dan Cirebon juga naik statusnya dari zona oranye ke zona merah. Ketiga daerah ini menunjukkan peningkatan kasus dibanding minggu sebelumnya.
Menurut dr. Fitra, langkah-langkah GTPP dan Pemkab sesuai dengan arahan dari GTPP provinsi yaitu memperketat implementasi protokol kesehatan, pembatasan interaksi di tingkat RT/RW, meningkatkan penemuan kasus Covid-19 secara dini melalui strategi Tes-Lacak-Isolasi/Karantina.
Pihaknya juga memperkuat keterisian bed di RS. Rencananya lantai 3 gedung isolasi covid-19 RSUD juga difungsikan untuk tempat isolasi.
Disampaikan, kasus tinggi disumbang dari klaster industri. Oleh karena itu, GTPP beberapa waktu lalu dan ke depan akan melakukan sidak ke perusahaan perusahaan guna memastikan protokol kesehatan agar dilaksanakan.
Bukan hanya itu saja, GTPP juga mewajibkan perusahaan untuk berkoordinasi dengan puskesmas wilayah pabrik untuk Covid-19, agar proses tracing bisa dilakukan maksimal.
Ia berharap kesadaran masyarakat sebab kasus di Karawang cukup tinggi.
"Wajib penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah," harap Fitra. (BOB)