DINAMIKAJABAR.COM | PURWAKARTA - Dalam rangka upaya meminimalisir pelanggaran hukum, Kodim 0619/Purwakarta menggelar penyuluhan hukum terkait pelanggaran yang terjadi serta adanya penambahan undang undang dan masalah materi hukum tentang covid-19.
Giat penyuluhan itu lakukan dari Kumdam III/Slw dipimpin Kasdim 0619/Pwk Mayor Inf Dedi Risdiantoro di Aula Makodim 0619/Pwk di Jalan KK Singawinata No 111 Kelurahan Nagri Kidul Kabupaten Purwakarta, Kamis (17/09/2020).
Untuk peserta penyuluhan hukum, diikuti sekitar 80 orang serta tampak hadir Kumdam III/Slw Mayor CHK Sumedi SH, Jajaran Perwira Kodim 0619/Pwk, Anggota Kodim 0619/Pwk, Anggota jajaran Disjan, Anggota Persit Kodim 0619/Pwk.
"Kegiatan penyuluhan hukum ini agar bisa di cermati dan dapat ditanamkan dalam kehidupan sosial diwilayah kodim 0619 Purwakarta," kata Kasdim 0619/Pwk Mayor Inf Dedi Risdiantoro dalam sambutannya.
Dedi juga menekankan kepada prajurit apa yang disampaikan pemateri agar di sampaikan kepada rekan-rekannya yang dinas dalam termasuk bagi Persit.
"Jika ada permasalahan agar ditanyakan langsung kepada penyuluh hukum, sehingga tidak masuk dalam ranah hukum," imbuhnya.
Sementara, Pemberian materi hukum Kumdam III/Siliwangi Mayor CHK Sumedi SH mengatakan kegiatan ini rotasi di jajaran Kodam III/Slw dan Kodim 0619/Pwk yang terakhir dijajaran Korem 063/Sgj. Penyuluhan hukum saat ini diambil dari beberapa jenis pelanggaran yang terjadi serta adanya penambahan undang undang.
"Kita sampaikan terkiat hukum sebab jenis-jenis pelanggaran hukum dengan adanya penambahan undang-undang juga masalah materi hukum tentang covid-19, saat ini diterapkan PSBB ataupun mikro diterapkan dan kita tetap menjaga protokoler kesehatan, terutama jaga jarak, pola makan yang bergizi," jelasnya.
Menurutnya, hal yang menonjol di jajaran Kodam III/Slw salah satunya yaitu asusila, ITE selalu ada pelanggaran diakibatkan kurang pengetahuan dalam penggunaannya serta dalam menyikapi medsos, sehingga diharapkan agar selalu hati hati dalam penggunaan bahasa dalam handphone.
"UU ITE tentang penghasutan yang dapat menimbulkan kerusuhan, adanya kasus LGBT," ujar Mayor CHK Sumedi SH.
Faktor penyebab yaitu faktor orangtua kepada anaknya memiliki peranan penting yang akan berdampak terhadap anak, kata dia sehingga memilih jalan lain.
Kegiatan yang dilaksanakan yaitu dalam rangka memberikan penyuluhan hukum kepada jajaran Anggota TNI, PNS serta Persit diwilayah Kodim 0619/Pwk dengan harapan tidak ada pelanggaran dengan ranah hukum diwilayah jajaran Kodim 0619/Pwk. (Tesyar)