DINAMIKAJABAR.COM | JAKARTA - Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) bersama 17 ormas atau lembaga dalam Koalisi Tunda Pilkada 2020 melayangkan surat somasi kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Tujuannya untuk segera mengeluarkan PERPPU, agar menunda dan mengundurkan pelaksanaan Pilkada Serentak di 261 kabupaten dan kota, serta 9 provinsi pada 9 Desember 2020.
Dimana mengingat pandemi Covid-19 di sejumlah daerah se-Indonesia korbannya semakin meningkat.
"Jangan demi menegakkan demokrasi nantinya ribuan nyawa rakyat dikorbankan, apalagi pesta demokrasi ini kan masih bisa ditunda," ujar Koordinator Gerakan Tunda Pilkada 2020, Lisman Hasibuan di Jakarta, Minggu (6/9).
"Sebagai pendukung Pak Jokowi, kami tidak ingin nantinya Presiden dapat digugat melanggar UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Bab X Pasal 152 yang menegaskan tentang tanggung jawab pemerintah atas risiko kesehatan saat pandemi atau penyakit menular," ujarnya.
Ia mengklaim, fakta di lapangan baru-baru ini terdapat simpatisan beberapa pasangan calon (paslon) yang justru berbondong-bondong mengantarkan bapaslonnya untuk mendaftarkan ke KPU setempat.
"Fakta di lapangan terlihat saat pendaftaran bacalon kepala daerah kemarin (4/9) di beberapa daerah, kerumunan ribuan manusia tidak dapat dicegah karena euforia para pendukung cakada, bagaimana nanti saat kampanye sampai saat pencoblosan, apa Pak Presiden tidak belajar dari Pileg/Pilpres 2019 yang lalu, 894 orang petugas Pemilu meninggal dunia, padahal waktu itu belum masa Pandemi Covid19," ungkapnya.
"Mohon jangan korbankan rakyat hanya demi demokrasi, Pilkada itu bisa diundur dan ditunda, tapi wabah pandemi ini siapa yang bisa menggaransi akan berhenti, bahkan jika dipaksakan juga Pilkada serentak nanti di 270 daerah akan bisa menjadi pemicu mewabahnya kembali Pandemi Covid-19," ungkapnya.
Lisman, lebih lanjut, khawatir akan 270 daerah ini nantinya akan menimbulkan dan memicu kluster yang lebih besar penyebaran Covid-19 di Tanah AIr.
"Kami bersama 17 ormas atau lembaga akan terus menyuarakan kepada Presiden dalam bentuk surat dan aksi-aksi sampai pemerintah mengeluarkan PERPPU penundaan Pilkada Serentak 2020," ujar Waketum DPP KNPI ini. (red)