Top Ads

Terkait Pilkada Karawang LP KPK Pantau ASN dan Kepala Desa

Admin
Last Updated 2020-10-14T10:05:42Z



DINAMIKAJABAR.COM | KARAWANG -Seiring dengan hajat demokrasi pilkada yang bakal digelar 09 Desember 2020,  Lembaga Kebijakan Pemerintah dan Keadilan ( LP KPK) Kabupaten Karawang  akan memantau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa. "Jika ada ASN dan kepala desa ikut terlibat dalam urusan politik praktis pilkada, kami akan laporkan ke lembaga  yang berwenang, bahkan sampai Mendagri,"ungkap Ketua Komisi Cabang LP KPK Kabupaten Karawang  Jenal Abidin, STH kepada awak media di kantornya Minggu pagi (27/09/2020).

Jenal Abidin menegaskan, ASN dan kepala desa harus menjaga netralitasnya dan jangan mendukung salah satu calon bupati dan wakil bupati yang dapat merugikan pasangan calon lainya serta menodai nilai nilai demokrasi. Hal ini tiada lain untuk menjunjung demokrasi pilkada yang jujur dan adil demi terciptanya pemimpin yang berkualitas hasil pilihan rakyat Karawang. 

Diakuinya, larangan buat ASN dan kepala desa terlibat dalam urusan politik pilkada, pihaknya juga akan melayangkan surat Senin besok  (28/09/2020) kepada Pemkab Karawang Nomor 020/ IX / LP KPK / 2020. Tetang Himbauan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral pada Pilkada 2020 di Kabupaten Karawang.
"Memang kami akan melayangkan surat himbauan kepada Bupati Karawang, terkait dengan akan di gelarnya Pilkada di Karawang pada 9 Desember 2020 nanti, bagi semua  ASN, tidak boleh ikut mendukung salah satu calon Bupati atau Wakil Bupati, jadi ASN harus bersikap netral dan jangan merugikan salah satu pasangan calon lainya," tegas Jenal Abidin.

Bagi ASN dan kepala desa serta perangkat desa, kata Jenal Abidin,  untuk menjaga netralitasnya dan intregritas, dalam Pilkada 2020, tidak boleh ikut mengajak dan menggiring masyarakat untuk memilih salah satu Paslon Bupati,  ASN dan para kepala desa harus bersikap  netral sesuai aturan.

Sementa larangan ASN dan kepala desa ikut urusan politik pilkada sebelumnya sudah disampaikan Bawaslu Kabupaten Karawang.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Kursin Kurniawan,SE menyebutkan larangan tersebut merujuk kepada peraturan PKPU nomor 10 Tahun 2020 , ASN harus menjaga netralitas dalan Pemilihan Umum kepala Daerah (Pemilukada) 2020. "Bukan hanya ASN saja yang harus nentral, tetapi kepala desa juga dalam aturan tidak boleh mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati,"tandas  Kursin . (BOB)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terkait Pilkada Karawang LP KPK Pantau ASN dan Kepala Desa

Terkini