Keterangan foto : Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak saat memberi keterangan Pers. |
DINAMIKAJABAR.COM | JAKARTA -Kamis 08/190/20 : Tiga orang anak Balita berusia 2 bulan hingga 5 tahun, korban rudapaksa berulang dari orangtua kandungnya warga Medan Labuhan, Sumatera Utara mendapat atensi serius dari Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.
Arist Merdeka putra Siantar (SiantarMen) berciri rambut putih kuncir ini mendesak Polsek Medan Labuhan untuk segera menangkap dan menahan orangtua korban untuk dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang menjijikkan itu.
Ironi memang, sampai saat ini pelaku masih tetap serumah dengan korban sehingga korban saat ini terus menerus dalam ketakutan sekalipun sudah dilaporkan kepada Polsek Medan labuhan.
Menurut informasi yang dikumpulkan Tim terpadu mengatakan bahwa perbuatan keji sang ayah kepada kedua anaknya tertua pada suatu malam di tahun 2016.
Salah seorang anaknya setiap malam menangis menahan kesakitan etelah diperiksa ada lecet di dubur anaknya ternyata kedua anaknya mengalami hal yang sama. Menurut penuturan korban kepada sang ibu bahwa anaknya telah dilecehkan kemudian istri pelaku memperingati suaminya namun suaminya tak megubrisnya jelas Khairunnisa ibu kandung korban.
Selanjutnya, menurut ibu korban, pelaku diduga telah menggilir kedua anaknya tiap malam dan kecurigaan ibu korban bahwa anak ketiga yang berumur 2 bulan juga turut dilecehkan dengan memasukkan jari- jari pelaku ke area sensitif anak perempuannya
Atas kejadian itu dan
Mengingat kejahatan yang dilakukan orangtua korban ini merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) apalagi dilakukan oleh orangtua kandung korban sendiri, maka pelaku dapat dihukum dengan hukuman pemberatan berupa tambahan sepertiga dari pidana pokoknya. Dengan demikian pelaku dapat dipidana penjara 20 tahun bahkan sampai pada hukuman seumur hidup.
"Demi kepastian hukum bagi korban, saya berharap Polsek Medan Labuhan tidak ragu menerapkan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang UU Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup", tegas Arist.
Untuk pemulihan trauma phsikogis dan pelayanan medis bagi tiga orang korban, Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen dibidang Perlindungan Anak yang diberikan tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, mengajak dan meminta Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan Dinas Kesehatan dan Sosial Kota Medan untuk segera membentuk tim terpadu guna memberikan layanan dan bantuan pemulihan terhadap korban.
Dan untuk mengawal proses hukum atas kasus ini, saya minta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Propinsi Sumut dan pegiat bantuan hukum bagi anak berkonflik dengan hukum juga membentuk Tim Advokasi dan Litigasi Anak Berhadapan dengan Hukum, demikian disampaikan ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah medis melalui siaran persnya yang dibagikan kepada sejumlah media Kamis 8 Oktober 2020.
Mengingat Kota Medan saat ini berada dalam situasi "zona merah" pelanggaran hak dasar anak terutama kejahatan seksual yang dilakukan orang perorang maupun bergerombol (gengRAPE) yang sudah masuk dalam kategori kejahatan luar biasa, dimana angka kekerasan terus meningkat khususnya kekerasan seksual terhadap anak, dengan demikian, Komnas Perlindungan Anak desa pemerintah kota Medan dan sekitarnya untuk segera bergerak membangun gerakan Perlindungan Anak berbasis keluarga dan Kampung
Oleh sebab itu Komnas Perlindungan anak akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah khususnya Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Dinas Kesehatan dinas sosial Kota Medan untuk membangun gerakan perlindungan anak itu dan tidak ada alasan untuk tidak segera membangun aksi gerakan Perlindungan Anak Jika kita ingin menyelamatkan anak-anak dari segala bentuk pelanggaran hak asasi anak.
Oleh sebab ieu tidaklah berlebihan pililah pemimpin maea depanh
sebagai pemimpin yang peduli terhadap persoalan-persoalan anak yang terus mengancam kehidupan anak-anak di Kots Medan terlebih dalam situasi menghadapi pandemi covid 19.
"Himbauan saya, tidak ada alasan untuk tidak menyelamatkan anak-anak dari segala bentuk eksploitasi, kekerasan, perbudakan seks, penelantaran, diskriminasi dan pelakuan salah lainnya yang dihadapi anak kita saat ini", demikian Arist mengakhiri keterangan persnya