"Semua yang kita tangkap ada tujuh orang pelaku yang berperan sebagai kurir dan pengedar,"ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan, Rabu,(9/10/2020).
Dari tujuh tersangka, 2 orang merupakan kurir berinisial AN, G,dan 5 orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing beinisial MA, NA, PG, DN,dan YY yang di ciduk di beberapa lokasi yang berbeda di Purwakarta.
"dari ke tujuh tersangka kami menyita narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 7 paket sabu, ganja dan ratusan butir Heximer yang siap diedarkan, "ucapnya.
Selain ketujuh pengedar, menurutnya, masih ada 6 orang pelaku sudah masuk DPO.
"Akibat perbuatannya para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 Ancaman minimal 5th sd 20 th / seumur hidup / mati,"tegasnya.