Polres Indramayu berhasil mengungkap 8 kasus perkara dengan mengamankan 9 orang tersangka penyalahgunaan Narkoba.
Kapolres indramayu AKBP. M Lukman Syarip mengungkapkan, dari sembilan tersangka yang di amankan merupakan kurir , pengedar dan juga bandar, para tersangka di ringkus di berbagai wilayah Kecamatan di Kabupaten indrarmayu.
"Hal itu terungkap para tersangka sedang mengedarkan dan mengantarkan barang pesanan, dan juga hasil pengembangan dari personil-personil Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu." Ujarnya, jum'at (24/9/2021).
Dari para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berbagai macam jenis narkoba yakni 35,31 gram sabu - sabu 26,63 ganja serta 221.005 tablet obat keras terlarang siap edar dan para pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 tentang penyelahgunaan Narkoba dengan ancaman 5 sampai 20 tahun kurungan penjara. (Td)