AP (44) merupakan salah satu bandar besar obat keras di wilayah kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu saat Pers rilis menyampaikan pada saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti obat keras jenis tramadol dan exymer.
"Di tangan pelaku petugas menyita Tramadol 1.200 butir obat Tramadol dan 1.000 exymer."ucapnya
Lanjutnya, saat petugas melakukan pengeledahan dirumah pelaku petugas kembali berhasil menemukan barang bukti yang sama.
"Di rumahnya saat pengeledahan petugas menemukan Tramadol 58.600, Dexstro 146.000 dan Hexymer 7.000 tablet,"katanya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, "Tersangka di jerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,"tegasnya.