JAKARTA | Jasa Tirta II berhasil meraih kualifikasi sebagai Badan Publik Informatif dengan skor 90,81 pada kategori BUMN dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021.
Penganugerahan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia K.H. Ma'ruf Amin kepada Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Imam Santoso secara virtual pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021 Selasa, 26 Oktober 2021.
Direktur Utama Jasa Tirta II Imam Santoso mengatakan keterbukaan informasi publik menjadi pondasi utama dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan transparan dan senantiasa akan terus berupaya melakukan perbaikan dalam implementasi keterbukaan informasi publik.
“Tahun ini kita memiliki inovasi melalui Aplikasi SIPPID Jasa Tirta II untuk memudahkan permintaan informasi publik. Ke depannya, dengan penghargaan ini semoga menjadi penyemangat bagi PPID Jasa Tirta II untuk memberikan pelayanan informasi publik yang lebih baik lagi sesuai peraturan yang berlaku,”ucap Imam Santoso.
Penghargaan Informatif diberikan setelah Jasa Tirta II dan badan publik lainnya melewati serangkaian proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) 2021 oleh Komisi Informasi Pusat meliputi Self Assessment Kuesioner melalui aplikasi online, pengiriman video inovasi layanan informasi publik, dan pendalaman materi melalui Presentasi yang digelar secara virtual.
Tahun ini Jasa Tirta II melakukan optimalisasi media digital melalui penggunaan Aplikasi SIPPID dan kolaborasi dengan influencer lokal di media sosial instagram untuk mensosialisasikan aplikasi SIPPID.
Hal ini sejalan dengan visi PPID Jasa Tirta II menjadi pusat pelayanan informasi dan edukasi tentang sumber daya air yang unggul dan transparan dengan melaksanakan keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, 6 (enam) BUMN yang meraih kategori Informatif adalah PT. Kereta Api Indonesia (Persero), PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), PT. Len Industri (Persero), Perum Jasa Tirta II, PT. Pertamina (Persero), dan PT. Angkasa Pura I (Persero).
Dalam sambutannya, Wakil Presiden Republik Indonesia K.H. Ma’ruf Amin memberikan apresiasi terhadap Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi capaian keterbukaan informasi badan publik pemerintah/non pemerintah serta mengawal penguatan akuntabilitas badan publik.
“Penganugerahan ini merupakan kesempatan yang baik bagi Badan Publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaik mengenai Keterbukaan Informasi melalui berbagai inovasi. Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat guna terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik dan transparan.,”ucap Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin.
Kegiatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik diselenggarakan untuk meningkatkan awareness dan mengevaluasi implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 pada tujuh kategori badan publik yaitu Kementerian, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LP/LPNK, Lembaga Non-Struktural, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perguruan Tinggi Negeri dan Partai Politik.
Sebagai informasi, tahun 2021 ini, Komisi Informasi Pusat telah melakukan monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik terhadap 337 badan publik. Berdasarkan rentangan penilaian monitoring dan evaluasi badan publik tahun 2021, untuk kategori Badan Publik Informatif (83 Badan Publik), Menuju Informatif (63 Badan Publik), Cukup Informatif (54 Badan Publik), Kurang Informatif (37 Badan Publik) dan Tidak Informatif (100 Badan Publik).
Rentang nilai setiap kategori yaitu Informatif dengan nilai 90-100; Menuju Informatif dengan nilai 80-89,9; Cukup Informatif dengan nilai 60-79,9; Kurang Informatif dengan nilai 40-59,9; dan Tidak Informatif dengan nilai 0-39,9.