PURWAKARTA | Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan secara benar (good governance) dan bersih (clean governance). Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta terus berkomitmen melaksanakan rencana aksi sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Jajaran Pemkab Purwakarta akan berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, bersih, profesional dan berintegritas sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi bisa terus dilakukan, salah satunya dengan melakukan Monitoring Center for Prevention (MCP).
Demikian disampaikan Bupati Purwakarta pada rapat koordinasi dalam rangka monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Kabupaten Purwakarta, secara virtual di Aula Janaka, Setda Purwakarta, Jumat, 22 Oktober 2021.
Menurut Ambu Anne, berdasarkan laporan aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2021, penggunaan aplikasi MCP KORSUPGAH di Kabupaten Purwakarta masih relatif rendah yaitu hanya mencapai 34,35%.
Namun demikian, dalam rangka meningkatkan capaian MCP, Kabupaten Purwakarta sudah melaksanakan langkah-langkah perbaikan diantaranya melakukan rapat koordinasi dengan seluruh OPD terkait yang menjadi penanggung jawab setiap area intervensi dan membangun komitmen untuk bisa meningkatkan capaian MCP dari tahun 2020.
"Kami juga telah menerbitkan keputusan bupati terkait rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi yang dapat dijadikan pedoman bagi OPD untuk mempermudah menjalankan rencana aksi tersebut sesuai dengan target dan tahapannya, serta menyampaikan setiap hasil verifikasi Tim KORSUPGAH KPK untuk diketahui dan segera dilakukan tindak lanjut oleh OPD penanggung jawab setiap area intervensi," kata Ambu Anne.
Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Ambu Annr juga menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi kepada Tim KORSUPGAH KPK yang sudah menyelenggarakan acara rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi di Kabupaten Purwakarta. "Program ini sangat diperlukan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel," kata Ambu Anne.
Ia juga berharap kepada para Kepala OPD agar lebih bersungguh-sungguh dalam mengikuti kegiatan ini sehingga dapat memetik hasil atau intisari dari kegiatan ini.
Sementara, Kepala Kantor BPN Kabupaten Purwakarta, Dedy Abdullatif dalam rakor tersebut menyampaikan pogram sertifikasi aset Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta. Menurutnya, aset tanah Pemda Kabupaten Purwakarta meliputi 1.258 bidang, dimana 184 bidang sudah bersertifikat dan 1.074 bidang belum bersertifikat.
"Adapun progres sertifikasi aset Pemda Purwakarta tahun 2018 - 2021 dapat diketahui sebanyak 63 bidang telah selesai dan telah diserahkan terakhir pada saat penyerahan sertifikat redistribusi tanah pada tanggal 22 September 2021 yang lalu. Pada hari ini dua bidang menyusul diserahkan, dan terdapat pendaftar baru sebanyak 33 bidang pada tanggal 19 Oktober 2021 dimana sekarang sedang pelaksanaan pengukuran," kata Dedy.
Menurutnya, untuk mempermudah akses, rertifikasi tanah di masa depan akan berbentuk sertifikat elektronik. Manfaat dari sertifikat elektronik diantaranya mendukung budaya paperless office di era digital, mempermudah dalam pemeliharaan dan pengelolaan.
"Sertifikat elektronik dapat diakses kapan saja dan dimana saja, menghindari resiko kehilangan, terbakar, kehujanan dan pencurian pada dokumen fisik, mendukung program go green pemerintah dengan pengurangan penggunaan kertas dan tinta, mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan dan pelayanan, serta penerapan tanda tangan digital yang menjamin autentifikasi data, integritas dan anti penyangkalan," kata Dedy.
Selain dihadiri Wakil Bupati Purwakarta, rakor tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta, dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Purwakarta, Direktur Korwil II/Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Kepala Satgas Wilayah Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta, Person in Charge Jawa Barat, Person in Charge DKI Jakarta atau Verifikator MCP, dan Para Kepala OPD di Wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.