PURWAKARTA - Pelayanan publik adalah wajah konkret kehadiran pemerintah dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Pemerintah disebut hadir, jika mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang prima, cepat dan profesional.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta, Hariman Budi Anggoro mengungkapkan dari 514 Unit Pelayanan Publik (UPP) terdapat 44 UPP yang mendapatkan Predikat A sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik kategori Pelayanan Prima di lingkungan Pemerintah Daerah tahun 2021 dari Kemenpan-RB Republik Indonesia.
"Alhamdulillah, DPMPTSP Kabupaten Purwakarta menjadi salahsatu UPP yang mendapatkan Predikat A dalam kategori pelayanan prima lingkup pemerintah daerah dari Kemenpan-RB," kata Hariman, kepada awak media, Rabu 09 Maret 2022.
Menurutnya, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan merupakan sebuah proses penting yang dilalui dalam menilai sejauh mana sebuah UPP mampu memenuhi berbagai aspek yang dibutuhkan dalam mewujudkan pelayanan prima bagi seluruh masyarakat pengguna layanan publik sebagaimana telah diamanatkan oleh undang-undang pelayanan publik.
"Dalam hal ini DPMPTSP Purwakarta sangat bersyukur bisa mendapatkan penghargaan sebagai penyelenggara pelayanan publik kategori pelayanan prima oleh Kemenpan-RB," ujar Hariman.
Kata Hariman, sebagai penyelenggara pelayanan publik, DPMPTSP Purwakarta tidak boleh berhenti untuk melakukan penyempurnaan dan pembaharuan, serta inovasi.
"Tidak ada kata istirahat dalam kamus dinamika, semua bergerak maju dan dunia semakin kompleks serta kita dituntut untuk menyikapinya" ujar Hariman.
Menutup, Harimanan menegaskan, DPMPTSP mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan dan penanaman modal yang menjadi urusan daerah secara terpadu dengan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplikasi, keamanan dan kepastian.(Disk/Red)