Top Ads

Giat Operasi Yustisi Danramil 1901/Wanayasa Bareng Muspika

Admin
Last Updated 2020-10-14T10:05:58Z



DINAMIKAJABAR.COM | PURWAKARTA -Selain diberi peringatan, para pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor dan pengguna angkutan umum yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial 

Operasi yustisi terhadap warga yang tidak mengenakan masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 ini di gelar di dua titik yaitu di depan Pasar Pasawahan dan di Pertigaan Jalan Desa Sawahkulon, Rabu(16/09/2020)

Hadir dalam kesempatan itu, Kapolsek Pasawahan Beserta Anggota, Anggota Satpol PP ,Kapus Pasawahan, Anggota karang taruna dan Staf Kecamatan.

Dandim 0619 Purwakarta Letkol Arm Krisrantau Hermawan melalui Danramil  1901 Wanayasa   Kapt Arm Gatot Widodo mengatakan Operasi Yustisi ini untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19 di Purwakarta sekaligus memberikan peringatan dan himbauan kepada masyarakat untuk selalu patuh pada protokol kesehatan


"Muspika Kecamatan Pasawahan melaksanakan giat pendisiplinan kaitannya dengan upaha pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah kecamatan Pasawahan ."katanya

Pagi ini,tambahnya kita melaksanakan kegiatan yang bersipat himbauan dan penindakan disiplin terkait beberapa warga yang tidak mendisiplinkan diri  yang keluar tidak menggunakan masker baik di jalan maupun di tempat umum ,himbauan dan sangsi untuk penindakan disiplin secara umum sehingga warga semakin sadar akan pentingnya penggunaan Protokoler Kesehatan khususnya terkait dengan Covid-19

"Untuk kedepannya seluruh masyarakat harus mendisiplinkan diri selalu menggunakan masker baik di tempat umum maupun di perjalanan, sehingga dari diri sendiri masyarakat sudah mendisiplinkan insya alloh kedepannya akan mengurangi penyebaran Covid -19  dan kita ingatkan lagi untuk di tempat tempat umum dan tertentu kita harus selalu mencuci tangan ."pungkasnya (Tesyar)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Giat Operasi Yustisi Danramil 1901/Wanayasa Bareng Muspika

Terkini