Top Ads

DPO yang Selama Ini Dicari Tertangkap Polsek Pasongsongan

Admin
Last Updated 2020-10-14T10:05:36Z



DINAMIKAJABAR.COM | SUMENEP
- Pencarian Polsek Pasongsongan selama ini tidak sia-sia terhadap DPO tersangka kasus penganiyaan terhadap salah seorang warga yang bernama I Gusty Madani, apalagi ditambah dengan Kanit Reskrimnya yang baru yang memang dikenal kesigapannya, begitu tau keberadaan target, tidak menunggu waktu lama langsung bergerak melakukan penangkapan kepada Tersangka Muhammad Rifki pada hari Selasa, 30/09.

Kasus penganiayaan ini sudah berjalan 1 tahun dengan LP/03/V/2019/Jatim/Res.Smp/Sek Psgn dan Surat Perintah penyidikan Nomor: Sp-Sidik/4V/2019 Polsek, terhitung sejak 14 Mei 2019, karena tersangkanya melarikan diri maka Polsek menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap tersangka Muhammad Rifki ini.
 
Pelaku Muhammad Rifki merupakan warga Desa Panaongan Kecamatan Pasongsongan, Sumenep dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 14 Mei 2019.
 
Sementara I Gusty (korban) mengatakan, sangat berterimakasih kepada Kapolres Sumenep beserta jajarannya dan kepada Kapolsek Pasongsongan beserta jajarannya, juga lebih khusus berterimakasih kepada Kanit Reskrim yang baru di Polsek Pasongsongan "saya terimakasih kepada Bapak Kapolres Sumenep beserta jajarannya dan Bapak Kapolsek Pasongsongan beserta jajarannya, lebih khusus saya menyampaikan terimakasih kepada Kanit reskrimnya yang katanya baru tapi sigap" ucap I Gusty.

Sementara itu ketika media ini konfirmasi ke Kapolres Sumenep melalui Kasubag Humas AKP Widiarti membenarkan tentang adanya penangkapan DPO kasus penganiyaan ini, "iya benar" jawab Widiarti.

Ditambahkan dari rilis Polres Sumenep bahwa penangkapan terhadap DPO perkara tindak pidana penganiayaan dilakukan pada hari Rabu tanggal 30 September 2020, sekira pukul 13.30 Wib, Polsek Pasongsongan telah berhasil ungkap kasus dan melakukan penangkapan terhadap DPO perkara tindak pidana penganiayaan.

Sementara mengenai waktu dan tempat penangkapan Kasubag Humas menjelaskan : "Pada hari Rabu tanggal 30 September 2020, sekira pkl 13.30 wib, di pinggir pantai Dusun Benteng Ds. Panongan Kec. Pasongsongan Kab. Sumenep" rilis Kasubag Humas Polres Sumenep.

"Tersangkanya MOH. RIFKI Bin MISNATUN, Jenis kelamin : laki-laki, tempat tanggal lahir : Sumenep/20 Oktober 1995, Kewarganegaraan : Indonesia, Suku : Madura, Agama : Islam, Pendidikan terakhir : SMA, Pekerjaan : Swasta, Alamat : Dusun Benteng Rt/Rw 001/001  Desa Panaongan Kec Pasongsongan Kab. Sumenep" tambahnya.

Kasubag Humas Polres Sumenep menambahkan bahwa kronologis penangkapan berawal ketika anggota Reskrim Polsek Pasongsongan menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka MOH. RIFKI yang selama ini DPO terkait kasus penganiayaan, pernah terlihat berada di pinggir pantai Dusun Benteng Desa Panaongan Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, dan benar tersangka MOH. RIFKI berada di pinggir pantai Dusun Benteng Desa Panaongan Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep. Selanjutnya tersangka dilakukan penangkapan dan dibawa ke kantor Polsek Pasongsongan guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Sementara pasal yang disangkakan dalam pnganiayaan ini, pasal 351 ayat (1) KUHP, tutur Kasubag Humas Polres Sumenep menutup rilisnya.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPO yang Selama Ini Dicari Tertangkap Polsek Pasongsongan

Terkini